(NationalGeographic.co.id) - Porselen berwujud mangkuk, piring, dan cangkir yang diperkirakan berasal dari zaman Dinasti Ming di China ditemukan di laut Indonesia, di rute menuju Jakarta, pada tahun 2008. Tidak disebutkan lokasi spesifik penemuan ini, hanya disebutkan berjarak 150 kilometer dari pantai Ibu Kota di kedalaman 60 meter. Pada operasi pengangkatan di tahun 2010, ditemukan 38.000 porselen dan hingga sekarang tercatat ada 700.000 item yang ditemukan.
Rencananya harta karun bernilai Rp 413 miliar akan diangkat oleh perusahaan Portugal yang berbasis arkeologi bawah laut, Arqueonautas Worldwide SA (QOW). Melalui CEO-nya Nikolaus Graf Sandizell, QOW dikatakan akan mengambil harta ini tahun depan. Lamanya waktu pengangkatan karena izin yang sengaja ditunda oleh Pemerintah Indonesia.
Pengangkatan ini, dikatakan Sandizell, harus segera dilakukan untuk mencegah kehilangan. Berbagai faktor bisa memicunya, mulai dari jaring nelayan, eksplorasi minyak, pipa bawah laut, hingga tangan usil para penjarah. "Kami ingin menarik perhatian atas cepatnya harta karun ini menghilang. Dalam waktu sepuluh tahun, ini semua akan terlambat," ujar Sandizell seperti dilansir Bloomberg, Selasa (29/5).
Biaya pengangkatan harta karun yang disebut cagar budaya oleh Pemerintah Indonesia ini memakan biaya yang tidak sedikit, sekitar Rp 60,5 miliar. Ini belum ditambah biaya platform buatan di atas laut untuk penempatan sementara hasil yang baru diangkut.
Namun, menurut Sekretariat Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal Tenggelam (BMKT), pengangkatan ini belum mendapat izin. Karena BMKT masih menunggu Peraturan Pemerintah turunan dari UU No. 11 2010 tentang cagar budaya.
"Izin saat ini tidak keluarkan lagi, semuanya masih moratorium," kata Adria Yuki, salah satu anggota di Seksi BMKT saat berbincang dengan National Geographic Indonesia, Rabu (30/5).
Pihak BMKT juga sudah mengenal Sandizell karena sempat melakukan presentasi untuk penelitian dan konservasi harta karun yang ditemukan di Indonesia pada April 2012. Jika memang ada sebagian dari harta ini yang dijual, maka hasilnya akan dibagi dua antara Pemerintah Indonesia dengan perusahaan yang mengambilnya. Hanya saja belum ada pembagian persentase barang yang belum dijual.
"Hasil pengangkatan ini tidak boleh dibawa ke luar negeri, hanya boleh dijual di Indonesia. Sebagian dana ini nantinya juga akan untuk penyelamatan cagar budaya Indonesia," kata Yuki lagi.
Namun, belum adanya rambu-rambu perizinan bukan artinya cagar budaya Indonesia berupa harta karun ini aman dari penjarahan. Di tahun 1986, Michael Hatcher asal Australia dituding mengambil bernilai triliunan rupiah dari laut Indonesia. Hal ini berlanjut hingga tahun 1999 dan 2010 di mana ia dilaporkan mengambil harta karun di Subang, Jawa Barat.
Besarnya cakupan laut Indonesia, ditambah minimnya pengawasan jadi salah satu faktor kemudahan pencurian ini. Menurut data dari BMKT dan LIPI, saat ini ada 463 titik peninggalan harta karun di Tanah Air tapi baru dilakukan sepuluh pengangkatan. Data UNESCO menyebut, ada tiga juta kapal yang bangkainya teronggok di dasar lautan. 50.000 di antaranya mengandung harta bernilai yang berusia ribuan tahun.
No comments:
Post a Comment